PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 51
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus untuk merokok.
(2) Tempat . . .
(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
