Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 antara lain:
fasilitas pelayanan kesehatan;
tempat proses belajar mengajar;
tempat anak bermain;
tempat ibadah;
angkutan umum;
tempat kerja; dan
tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan
mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau
tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
