Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Hal-hal tersebut di bawah ini adalah wewenang BPU: a. meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang; b. mensahkan tarip-tarip kesatuan yang diperhitungkan untuk jasa- jasa/hasil-hasil produksi Perusahaan; c. investasi modal dan peralatan Perusahaan; d. penetapan struktur organisasi Perusahaan; e. mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri; f. memperoleh, memindahkan hak milik/serah pakai dan/atau mempertanggungkan/membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut; g. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat E dan F (PGPN - 1955). , (2) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan BPU ditetapkan oleh BPU tersebut. (3) Keputusan BPU mengikat Perusahaan.
