PP
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pengesahan dari BPU. Hubungan Perusahaan dengan BPU Pelabuhan.
