Pasal 88
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha UB;
kerja sama tridharma pergurLlan tinggi;
pengelolaan SK No 081140 A
PRESIDEN
- pengelolaan kekayaan UB;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(3) Penerimaan UB dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan penghasilan UB yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (41 Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjaman.
(5) Tata cara pengelolaan dana UB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
