Pasal 86
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Sistem perencanaan UB merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem. . .
SK No 081138 A
PRES IDEN
(21 Sistem perencanaan UB menjadi dasar bagi setiap organ UB dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan jangka pendek. c. 1 (satu) tahun untuk (41 Sistem perencanaan UB dituangkan dalam dokumen perencanaan UB.
(5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41mencakup:
- rencana induk pengembangan yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan dokumen perencanaan jangka pendek.
(6) Rencana induk pengembangan, rencana strategis,
serta rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. (71 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
