PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 7
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UB: Yang Maha a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Esa; integritas, b. perikemanusiaan, inklusivitas, spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan humaniora;
- amanah SK No 081091 A
PRES IDEN
C amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat menuju masyarakat madani; d keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur; dan e otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
