PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 5
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
UB memiliki misi:
menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber'manfaat bagi masyarakat;
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur; dan
menyelenggarakanSK No 081090A
PRESIDEN
- menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan.
