Pasal 46
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat 12\
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang wakil
Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, dan tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
