PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB.
(1) (2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;
identitas;
penyelenggaraan. . . SK No 081089 A
PRESIDEN
- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik
