PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan
busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan
Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir
digunakan pada saat rapat senat terbuka pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris cattsa, dies ruatalis, dan wisuda.
(4) Busana
SK No 081093 A
PRES IDEN
(41 Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada kiri terdapat lambang UB.
(5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik
dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
