PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 107
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 781); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 20l8 tentang Statuta Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 1578), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
