PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Daerah wajib memenuhi 2 (dua) ketentuan sebagai berikut: a. Jumlah kumulatif pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya; dan
b. Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua setengah). Pasal 7 …
