PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN PINJAMAN DAERAH
Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan Kas Daerah.
