PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — SUMBER DAN JENIS PINJAMAN DAERAH
(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: a. Dalam negeri; b. Luar negeri. (2) Pinjaman Daerah dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Lembaga Keuangan Bank; c. Lembaga Keuangan Bukan Bank; d. Masyarakat; e. Sumber Lainnya. (3) Pinjaman Daerah dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman bilateral atau pinjaman multilateral.
Pasal 3 …
