PP
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
