PP
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
