Pasal 4
(1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(2) Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu,
dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi
Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
