PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal
tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
