Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan desentralisasi dan Dekonsentrasi. (2) Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara. (4) Pemerintah Daerah dan desa menyampaikan laporan pertangungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
