PP
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN. (2) Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.
