Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 271
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
LYDIA SILVANNA DJAMAN
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
I. UMUM Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang atau disebut Kawasan Sabang terletak pada posisi strategis karena berada tepat pada jalur kapal internasional dan Asia Selatan. Dengan posisi yang sedemikian strategis, maka Kawasan Sabang dapat dijadikan sebagai salah satu pintu gerbang bagi arus masuk investasi asing, sentral pengembangan industri sarat teknologi, dan pintu gerbang bagi pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia dan negara-negara lain. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), sebagai instansi pemerintah pusat yang berbentuk Lembaga Non Struktural (LNS), dibentuk untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya di Kawasan Sabang. Dengan tugas yang sedemikian strategis di satu pihak, dan seiring dengan semakin tingginya tingkat persaingan dalam perekonomian global di pihak lain, maka BPKS dituntut dapat menyediakan infrastruktur, kemudahan dalam perijinan, dan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan kawasan sejenis yang berada di negara-negara tetangga. Guna mendukung tugas tersebut, maka kepada BPKS diberikan keleluasaan dalam mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya, dapat memperoleh sumber-sumber pendapatan yang berasal dari APBN dan APBD serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keharusan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku umum pada instansi pemerintah disadari akan menghambat pelaksanaaan tugasnya.
Pasal 68 . . .
Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara telah membuka koridor bagi instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktifitas, efisiensi, dan efektifitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pengaturan secara khusus ini disediakan bagi instansi- instansi pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik, untuk membedakannya dari fungsi pemerintah selaku regulator dan penentu kebijakan. Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengelolaan barang. Instansi tersebut, dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit dari penerapan manajemen keuangan berbasis hasil/kinerja. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 belum dapat mengakomodasi penerapan PPK-BLU pada BPKS. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 hanya mengatur penerapan PPK-BLU pada instansi pemerintah yang berada di bawah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, sedangkan BPKS tidak berada di bawah suatu kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka penerapan PPK- BLU pada BPKS perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yang merupakan pelengkap dari pengaturan PPK-BLU sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
II. PASAL DEMI PASAL
