PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN APBD
(1) Kepala Daerah mengatur pengelolaan Barang Daerah. (2) Pencatatan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah. (3) Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala dinas/lembaga teknis adalah pengguna dan pengelola barang bagi sekretariat Daerah/sekretariat DPRD/dinas Daerah/lembaga teknis Daerah yang dipimpinnya.
