PP
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN APBD
Penggunaan anggaran belanja tidak tersangka sebagaimana idmaksud dalam Pasal 17 diberitahukan kepada DPRD.
