Pasal 2
BAB 2 — BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Penerimaan Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah. (2) Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Propinsi; b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota. c. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan dan disalurkan ke rekening Kas Negara dan kas Daerah.
