PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidsi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan …
(3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
