Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang dimaksud dalam ayat (1) sub b pasal ini dapat dialihkan kepada penggunaan lain.dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dalam peraturan Menteri. Pembubaran
