PP
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan Negara yang termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
