Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menyelenggarakan sebagian pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungan Perusahaan sekedar mengenai: a. meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang; b. investasi modal dan peralatan Perusahaan; c. MENETAPKAN struktur organisasi Perusahaan; d. mengadakan perjanjian-perjanjian perdata dengan luar negeri, sepanjang perjanjian tersebut tidak merupakan wewenang Pemerintah, dan,tidak termasuk wewenang Perusahaan- perusahaan; e. memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan barang-barang tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi; f. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang penghargaannya dapat disamakan dengan golongan E dan F (PGPN - 1955). (2) Direksi MENETAPKAN lebih lanjut sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan-perusahaan Negara satu sama lain dan antara Perusahaan dengan Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungannya. (3) Keputusan …
(3) Keputusan yang diambil oleh Direksi termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mengikat Perusahaan-perusahaan Negara yang bersangkutan.
