PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 86
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014
,
www.peraturan.go.id
