PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 85
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan tradisional tetap
dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
bagi tenaga kesehatan tradisional.
