PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 57
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Panti sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling sedikit
terdiri atas:
- ruang pendaftaran/ruang tunggu;
- ruang konsultasi;
- ruang administrasi;
- ruang pengobatan;
- ruang mandi/wc; dan
- ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat diatur dengan Peraturan
Menteri.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 23
