PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 56
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Penyehat tradisional dapat memberikan Pelayanan Kesehatan
Tradisional Empiris secara perseorangan dan berkelompok.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris secara berkelompok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di Panti Sehat.
(3) Pimpinan Panti Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
seorang penyehat tradisional.
