PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 49
BAB 5 — SUMBER DAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tenaga kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Tenaga Kesehatan Tradisional Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Kesehatan Tradisional Warga Negara Asing
