PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 48
BAB 5 — SUMBER DAYA
SIPTKT dinyatakan tidak berlaku apabila:
- dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
- tenaga yang bersangkutan pindah tempat praktik/kerja;
- tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau
- atas permintaan tenaga kesehatan tradisional.
