Pasal 15
BAB 3 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilakukan di rumah sakit harus dengan persetujuan dari pimpinan rumah sakit berdasarkan rekomendasi komite medik.
(3) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan bukan merupakan rumah
sakit, persetujuan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar rumah sakit yang dapat
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
