Pasal 14
BAB 3 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisonal Integrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional untuk pengobatan/perawatan pasien/klien.
(3) Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 8
(4) Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari tim.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur
Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, praktisi, dan pakar kesehatan tradisional.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
