PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 68
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggungjawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
