PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 67
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara. (3) Likuidatur … (3) Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan. (4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentan gpekerjaan yagn telah diselesaikan likuidatur.
