PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf 1 tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota … b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
