PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhaitan dan pengabdiannya secara
penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
