PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 9
(1) Menteri melakukan rapat koordinasi dengan
kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin usaha dan/atau kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan untuk membahas rekomendasi tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Menteri menetapkan Limbah sebagai:
- Limbah B3 kategori 1; atau
- Limbah B3 kategori 2.
