PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 8
(1) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
(3) Susunan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas pakar di bidang:
- toksikologi ...
- toksikologi;
- kesehatan manusia;
- proses industri;
- kimia;
- biologi; dan
- pakar lain yang ditentukan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim ahli
Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
