PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 84
Pemanfaat Limbah B3 yang telah memiliki persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 hingga memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
