Pasal 83
(1) Pemanfaat Limbah B3 yang telah memperoleh
persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika:
uji coba gagal;
bermaksud ...
- bermaksud menghentikan uji coba; atau
- bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan,
Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan
Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan:
- identitas pemohon;
- laporan hasil pelaksanaan uji coba; dan
- laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
