PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 43
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Pasal 36 ayat (7) huruf a, dan Pasal 37 ayat (6) huruf a berakhir jika:
- masa ...
- masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan;
- dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;
- badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau
- Izin Lingkungan dicabut.
