PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 42
Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e paling sedikit meliputi:
- melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
- melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25;
- melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4);
- melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3.
