PP
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 21
BAB 8 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal. (2) Penyelenggaraan diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka. (3) Penyelenggaraan diklat secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
