PP
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA DIKLAT
(1) Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta diklat. (2) Instansi Pembina MENETAPKAN standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.
