Pasal 49
(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud
dalam pasal 48 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- standar kinerja pelayanan;
- sanksi;
- pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
- pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu;
- manajemen operasional KEK;
- pengakhiran perjanjian;
- pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;
- serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan
- kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 52 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
